ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)

Dalam upaya menyukseskan pencapaian swasembada pangan, pada tahun 2015 pemerintah melakukan upaya khusus swasembada padi. Diharapkan dengan upaya khusus tersebut mampu memenuhi target produksi padi nasional.

Pada tahun 2016 ini, program pemerintah tersebut dilanjutkan. Melalui Kementerian Pertanian dengan mengembangkan Asuransi Usaha Tani Padi atau disingkat AUTP. AUTP dilatarbelakangi usaha tani padi yang dihadapkan dengan risiko ketidakpastian dampak iklim yang merugikan petani. Untuk mengantisipasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Asuransi pertanian ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian para petani padi akibat ketidakpastian musim, hama, risiko bencana alam, dan jenis risiko lainya sehingga petani tetap bisa melakukan usaha tani setelah gagal panen.

Untuk mendapat asuransi pertanian, ada beberapa kriteria pemilihan calon peserta asuransi usaha tani padi di antaranya petani yang menggarap atau menguasai lahan sawah, melakukan usaha budidaya padi pada lahan paling luas dua hektare, tergabung dalam kelompok tani aktif. Kemudian, membayar premi sebesar 20 persen per musim tanam, dan yang 80 persen disubsidi oleh pemerintah dengan penggantian sebesar Rp6 juta per hektar dengan premi sebesar Rp180 ribu dimana pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 80% sehingga para peserta hanya perlu membayar sebesar Rp36 ribu. Untuk klaim asuransi usaha tani padi ada prosedurnya yang ditetapkan oleh PT Jasindo yang ditunjuk oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai pelaksana asuransi pertanian.

Mungkin program asuransi usaha tani padi ini angin segar untuk para petani dan petani pemula. Mereka tidak terbayangi jika terjadi kendala gagal panen.

Paling tidak, program ini dapat mengurangi risiko yang ditanggung oleh petani. Kemudahan ini yang harus dimanfaatkan untuk menghidupkan lagi profesi petani.

Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan pokok manusia. Kebutuhan pangan tidak terlepas dari hasil pertanian terutama padi. Apabila produksi pangan berkurang, maka konsumsi akan kurang dan mungkin akan mencari alternatif pengganti pangan.

Konsumsi pangan seiring dengan pertambahan penduduk juga semakin tinggi. Jika produksi padi berkurang, maka kita harus siap mencari pengganti beras. Artinya jika ini terus menerus bisa jadi beras menjadi makanan yang langka dan makanan khas Indonesia ini semakin susah untuk didapatkan. Tidak semua orang bisa menikmati dikarenakan tidak ada lagi orang menanam padi dan semua orang sudah terbiasa dengan makanan pengganti beras.

Pemerintah telah berusaha untuk merespons kendala pertanian. Banyak kebijakan pemerintah yang membantu para petani, termasuk AUTP dan bantuan alat pertanian. Berharap program ini terus berlanjut dan berkesinambungan. Program ini bisa menjadi awal kemajuan pertanian Indonesia seperti yang pernah kita alami tahun 1980an yaitu swasembada beras. Semoga negara Indonesia tidak menjadi pengimpor beras lagi.

About Dinas Komunikasi dan Informatika