Rabu (15/05/2019) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan mengikuti rapat koordinasi satgas percepatan pelaksanaan berusaha di Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta bersama dinas terkait. Didalam pembahasannya disampaikan bahwa pelaksanaan berusaha memiliki 4 (empat) point di antaranya Pertama, adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas atau satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Dalam hal ini banyak potensi pertanian yang berpeluang untuk ditawarkan dalam investasi, di antaranya bidang perkebunan dan hortikultura. Dengan adanya investor yang menginvestasikan usahanya di Kabupaten Blitar terutama bidang pertanian akan menambah pendapatan daerah serta menciptakan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat terutama generasi muda yang ingin bekerja di bidang pertanian. Selain itu, akan menciptakan kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan/investor mulai dari on farm sampai dengan off farm sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Blitar.