KEUNIKAN JERUK PAMELO LOKAL KABUPATEN BLITAR

KEUNIKAN JERUK PAMELO LOKAL KABUPATEN BLITAR

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan gizi buah dan gerakan belajar mencintai buah lokal, maka konsumsi buah-buahan secara umum juga meningkat sehingga  menyebabkan  nilai ekonomi buah jeruk  juga meningkat.

Sebuah kebanggaan tersendiri, jika suatu daerah memiliki potensi alam dan plasma nutfah yang melimpah dan dapat memanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat bersama dan peningkatan pendapatan. Keyakinan, konsisten dan keseriusan dalam membangun potensi hortikultura menjadi tanggung jawab bersama sekaligus peran aktif pemerintah menuju komoditas unggul lokal yang berdaya saing.

Jeruk Pamelo Kabupaten Blitar

Di Kabupaten Blitar banyak sekali plasma nutfah yang belum terekspos dan dikembangkan dengan baik, selain Durian, Alpukat dan Nanas Blitar yang telah dilepas sebagai varietas unggul nasional, maka perlu dilakukan observasi tentang keunggulan potensi lokal tersebut, salah satunya adalah Jeruk Pamelo.

Urgensi dari kegiatan observasi buah-buahan Jeruk Pamelo ini, agar Kabupaten Blitar nantinya dapat memiliki varietas Jeruk Pamelo secara legal  yang didaftarkan di Kementerian Pertanian, sehingga dalam mengembangkan dan mengedarkan benihnya tidak menyalahi   peraturan   dan   perundangan  yang berlaku serta menambah potensi buah unggulan Kabupaten Blitar.

Jeruk Pamelo Kabupaten Blitar

Berdasar pada penilaian dan pengamatan observasi awal tentang Jeruk Pamelo lokal Blitar, maka dapat diperoleh data sebagai berikut:

  1. Panjang buah 18,2 – 20,3 cm, Lebar buah 19,3 – 21,1 cm, Berat buah 2,2 – 3,0 kg. Persentase buah yang dapat dikonsumsi 65,2 – 80,1 (%).
  2. Penciri utama : Bentuk buah bulat, rasa buah manis agak asam, tekstur daging buah lembut, dan berbiji kecil, Keunggulan : Produktivitas tinggi dan diminati petani.
  3. Tanaman milik Bapak Winarto Dusun Rembang,Desa Tepas, Kec. Kesamben, Kabupaten Blitar, umur tanaman 20 tahun.
  4. Dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar serta pemilik pohon induk dalam pengembangan sentra-sentra jeruk sangatlah dibutuhkan.
  5. Dalam penyediaan dan pengembangan benihnya diharapkan melalui prosedur dan proses sertifikasi benih.

About Dinas Komunikasi dan Informatika