Hallo Sobat Tani,berdasarkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar No 10 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar No 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah maka Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar.
